INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pdt.P/2026/PA.Tba | 1.ASYURA SORAYA binti YUSRI 2.AULIA RAHMAN bin RAHMAT HIDAYAT 3.ANDRE SYAHPUTRA bin Alm RAHMAT HIDAYAT 4.FARIDAH binti SULUNG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.P/2026/PA.Tba | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan sah perkawinan Alm Yusri bin Ermansyah dan Almh Amnani Sitompul binti Ibrahim Sya’ban yang menikah pada tanggal hari Selasa tanggal 23 Maret 1982 berdasarkan surat keterangan menikah yang dikeluarkan oleh KUA Tanjungbalai Selatan pada tanggal 31 Oktober 2025 dan dari perkawinan tersebut dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Pemohon I dan Alm Rahmat Hidayat;
3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari Alm Yusri bin Ermansyah dan Almh Amnani Sitompul binti Ibrahim Sya’ban yaitu Alm Rahmat Hidayat dan Asyura Soraya;
4. Menyatakan satu bidang tanah berikut bangunan dan dari peninggalan Alm Yusri dan Almh Amnani Sitompul;
5. Menyatakan bahwa Pemohon 1,II,III dan IV yaitu adik kandung, anak dan isteri Alm Rahmad Hidayat bersepakat untuk membagi harta budel warisan tanah berikut bangunan diatasnya dibagi ½ bagian kepada Pemohon I dan ½ bagian lagi menjadi bangian Pemohon II,III dan IV;
6. Menyatakan Alm Rahmat Hidayat telah menikah berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah pada tanggal 14 Februari 2003 dengan isterinya yaitu Pemohon IV dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Pemohon II dan Pemohon III, dan oleh karenanya ½ bagian harta budel warisan dari Alm Rahmad Hidayat dibagi rata kepada Pemohon II,III dan IV;
7. Menyatakan untuk memudahkan urusan surat menyurat atau membalik namakan tentang harta budel warisan tersebut Pemohon II,III dan IV sepakat untuk mengalihkan budel harta warisan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 267 yang terletak di Kelurahan Tanjungbalai Kota I Kota Tanjungbalai dengan luas tanah seluruhnya lebih kurang 119 m?2; kepada Pemohon I dan memberikan kuasa penuh untuk dan atas namanya dan hasil akan dibagi sesuai diktum putusan diatas;
8. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
9. Dan/atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex-Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
